Melalui laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-7/PJ.09/2022 mengenai Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Versi 3.2. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya penyeragaman sistem administrasi yang berkaitan dengan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perubahan kenaikan tarif PPN 11% ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu, sebagai penerapan besaran tertentu PPN yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud pada Pasal 9A ayat (1) UU HPP, maka perlu ada penyesuaian terhadap aplikasi e-Faktur untuk mengakomodasi penerapan tarif PPN yang baru dan besaran tertentu PPN tersebut.
Maka dari itu DJP menyediakan aplikasi e-Faktur versi 3.2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengunduh aplikasi tersebut pada laman resmi https://efaktur.pajak.go.id. Dalam pengumuman tersebut menjelaskan bahwa aplikasi Faktur versi 3.2 ini hanya boleh dipasang (di-install) mulai tanggal 1 April 2022 dan bagi pengguna e-SPT 1107 PUT diharapkan menggunakan mekanisme impor data Faktur Pajak untuk penginputan data Faktur Pajak pada e-SPT 1107 PUT mulai tanggal 1 April 2022.
DJP juga berharap Wajib Pajak mendapat informasi dan pemahaman yang jelas serta dapat memanfaatkan layanan e-Faktur versi 3.2 sebagaimana mestinya .